Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan beberapa hakim konstitusi lainnya. Dugaan pelanggaran etik ini muncul setelah MK memutuskan bahwa kepala daerah berumur di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden (pilpres).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, MKMK memiliki kewenangan untuk mengadili dugaan pelanggaran etik oleh para Hakim Konstitusi, namun tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Rullyandi merujuk pada Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa putusan yang diputus berdasarkan hubungan semenda dapat dibatalkan. Namun, menurutnya, Pasal ini tidak berlaku untuk hakim Mahkamah Konstitusi.
Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan
tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
“Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi,” kata Muhammad Rullyandi.
Rullyandi menjelaskan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman berlaku untuk sistem peradilan umum dan tidak termasuk hakim konstitusi. Ia juga membedakan pengujian UU dengan pengujian norma konkret, dengan menekankan bahwa objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili kepentingan individu.
Muhammad Rullyandi menekankan perlunya MKMK mematuhi peraturan yang ada. Jika MKMK membatalkan putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, Rullyandi memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan dianggap melanggar Konstitusi UUD 1945.
Sebelumnya, diberitakan bahwa MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain. Dugaan pelanggaran etik ini muncul setelah MK memutuskan bahwa kepala daerah berumur di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden. Keputusan MKMK ini menjadi sorotan penting dalam konteks hukum dan politik nasional.
