Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan pendapatnya mengenai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah putusan MK tersebut.
Dalam pernyataannya, I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa “Betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Palguna juga menjelaskan bahwa wewenang MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar etika dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Sanksi yang dapat diberikan oleh MKMK kepada hakim konstitusi yang melanggar etika termasuk sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat).
Namun, Palguna juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya terobosan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang melanggar etika. “Mungkin MKMK membuat ‘kreasi baru’ berkenaan dengan sanksi ini, karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan. Namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK,” tambahnya.
Meskipun demikian, I Dewa Gede Palguna mengakui bahwa putusan MKMK dapat memiliki dampak terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan Nomor 90/2023. Pasal 60 UU MK menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda.
Sebagai informasi tambahan, MKMK saat ini sedang mengadakan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain. Dugaan pelanggaran etik ini muncul setelah MK memutuskan bahwa kepala daerah berumur di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden.
