Lamongan, 21/03/2024 – Polres Lamongan dalam hal tersebut Unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Dobel L.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahyo, S.H membenarkan kejadian penangkapan tersebut, “ Petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga pengedar obat keras daftar G jenis pil double L berinisial PB dan OM.” jelasnya.

Sewaktu petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di wilayah tersebut.

Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 wib bertempat di warung kopi “Bandar Coffe” Jl. Raya Sukodadi – Lamongan, Dsn. Surabayan, Ds. Sumlawang, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan.

Petugas mengamankan seorang laki – laki yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 176 (seratus tujuh puluh enam) butir Pil Dobel L di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya warna merah dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PB.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap PB, setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 384 (tiga ratus delapan puluh empat), butir Pil Dobel L di dalam bekas bungkus rokok gajah baru warna merah, Uang tunai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Redmi Note 3 warna silver no sim card 085733109831, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah Nopol L-4967-.

Pelaku juga mengaku mendapatkan atau membeli pil Dobel L tersebut dari OM. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Sekira jam 22.30 Wib petugas menangkap OM dan menyita barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) butir Pil Dobel L di dalam plastik klip dan di dalam tas warna hijau, Uang tunai Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Redmi 7A warna hitam no sim card 083822103385 milik tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat(2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk kepetingan proses Penyidikan dan proses lebih lanjut.” Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *